Senin, 24 Oktober 2011

Fadhilat Ilmu

Fadhilat Ilmu

1) Tiada sesuatu ibadah kepada Allah yang lebih utama drp memahami ilmu agama. Seorang ahli fakih adalah lebih sukar syaitan menipunya drp seribu 'abid (ahli ibadah). Tiap-tiap sesuatu itu ada tiangnya dan tiang agama ialah memahami ilmu agama.

2) Di antara seorang 'alim dan 'abid spt kelebihanku dari orang yang paling rendah dari sahabatku. Riwayat At-Turmizi

3) Kelebihan orang yang berilmu ke atas 'abid spt kelebihan bulan malam purnama dari bintang-bintang yang lain. Riwayat Abu Daud, At-Turmizi dll.

4) Sepatah perkataan yang baik yang didengar oleh seorang mukmin, lalu diajar dan diamalkannya, lebih baik daripada ibadah setahun.

5) Sesungguhnya Allah, para malaikat, isi langit dan bumi, hinggakan semut di dlm lubang dan ikan dalam laut, semuanya berdoa semuanya mendoakan kepada orang yang mengajar manusia. Riwayat At-Turmizi

6) Orang yang binasa di kalangan umatku ialah orang berilmu yang zalim dan 'abid yang jahil. Kejahatan yang paling jahat ialah kejahatan ulama' dan kebaikan yang paling baik ialah kebaikan ulama'.

7) Barangsiapa menuntut ilmu untuk mendapat keredhaan Allah, tetapi digunakannya untuk mendapat habuan dunia, maka ia tidak akan mencium bau syurga pada hari qiamat. Riwayat Abu Daud dan Ibnu Majah

takziah


  1. 2.      Takziah

  2. A.    Pengertian dan Hukum Takziah


Takziah artinya melawat atau menjenguk orang yang meninggal dunia untuk turut mengatakan bela sungkawakepada keluarganya, serta member penghormatan terakhir kepada orang yang telah dipanggiluntuk menghadap kehadirat Allah SWT.

Takziah dapat dilakukan sebelum dan sesudah jenazah dikuburkan hingga selam tiga hari. Namun demikian, takziah diutamakan dilakukan sebelum jenazah dikuburkan.

  1. B.     Adab dan Etika Takziah


Etika takziah adalah sebagai berikut:

  • Apabila kita mendengar kabar ada seseorang yang meninggal dunia, maka hendaklah mengucapkan:


 

  • Datanglah dengan segera melawat kerumah duka, masuklah kerumahnya dengan mengucapkan salam dam mendoakan antara lain:



  • Pada ssaat takziah, hendaklah bersikap dan berpakaian sopan.

  • Hendaknya memberikan nasihat untuk tetap sabar dan tabah dalam menghadapi musibah.

  • Hendaklah ikut mengerjakan shalat jenazahdengan ikh;las dan khusyuk.

  • Apabila tidak ada uzur, hendaklah kita mengantarkan jenazah itu sampai selesai dimakamkan.

  • Memberikan bantuan materi dan moril kepada keluarga yang ditinggalkan, termasuk memberoikan makanan , karena mereka sedang mendapat cobaan.


 

  1. C.    Hikmah Takziah


Hikmah takziah adalah sebagai berikut:

ü  Dapat meringankan beban keluarga si mayat, terutama dari segi mental, sehingga merasa sedikit terhibur.

ü  Tugas dan kewajiban keluarga yang ditinggalkan terbantu.

ü  Dapat mengingatkan akan kematian

ü  Penghormatan terakhir pada almarhum/ah

ü  Ikut mendoakan almarhum/ah

ü  Mempererat tali persaudaraan umat muslim

 

  1. 3.      Ziarah Kubur

  2. A.    Pengertian dan Hukum Ziarah Kubur


Ziarah kubur adalah dating ke makam keluarga atau bukan keluargadengan maksud untuk mendoakan agar diterima amalnya dan diampuni dosanya oleh Allah SWT. Ziarah kubur adalah sunah bagi laki-laki, sedangkan bagi perempuan adalah makruh. Alasannya dikhawatirkan perempuan akan menambah perasaan sedih.

  1. B.     Adab (Etika) Berziarah Kubur


Ada beberapa etika dalam berziarah kubur, yakni sebagai berikut:

  1. Peziarah hendaknya mengucapkan salam kepada ahli kubur ketika memasuki area makam.

  2. Membaca doa-doa, istighfar, tahlil, surah yasin, dan lain sebagainya.Dengan harapan mereka mendapat pengampunan dari Allah SWT.

  3. Pada saat berziarah kubur, bersikap sopan dan berhati-hati, jangan duduk diatas kuburan atau bergurau , bermain-main atau yang tidak sesuai dengan suasana ziarah kubur.

  4. Ziarah kubur orangtuanya atau orang lain bukan untuk meminta sesuatu, tetapi mendoakan kepada ahli kubur agar mendapat pengampunan dari Allah SWT.


 

  1. C.    Hikmah Ziarah Kubur


Hikmah ziarah kubur diantaranya:

  1. Ziarah kubur dapat mengingatkan akan akhirat, maka akan menambah tebalnya iman kepada Allah SWT dan memperbanyak amal saleh.

  2. Kita dapat melakukan kontak batin dengan arwah almarhumah, sekalipun dengan alam yang berbeda melalui doa.

  3. Ziarah kubur adalah perbuatan ibadah karena sunah Rasulullah. Dengan melihat nisan sebagai saksi bisu akan tumbuh rasa takut kepada Allah SWT.


Pada awalnya ziarah kubur dilarang oleh Rasulullah karena dikhawatirkan menimbulkan syirik (meminta pada leluhurnya) akantetapi setelah Rasulullah SAW menilai bahwa tingkat keimanan umat sudah kuat, maka Rasullulah pun memerintahkan untuk berziarah kubur. Selain itu berziarah kubur banyak lagi hikmah yang dapat digali.
  • fiqh

    PENGURUSAN JENAZAH, TAKZIAH  DAN ZIARAH KUBUR


                1.Pengurusan Jenazah

    1. A.    Kewajiban-kewajiban terhadap jenazah


    Ajaran Islam mensyaratkan bahwa merawat jenazah diwajibkan mulai dari memandikannya, mengkafani, dan menyalatkan hingga pemakamannya. Kewajiban itu hukumnya adalah fardu kifayah.

    1. Memandikan Jenazah


    Dalam memandikan jenazah perlu diperhatikan tata cara dan orang-orang yang berhak memandikan jenazah.

    1. Syarat memandikan jenazah



    • Mayat adalah seorang muslim, bukan orang kafir

      •  Didapati tubuhnya walaupun hanya sebagian

      •  Mayat bukan mati syahid (mati perang melawan orang kafir) atau jihad      fisabililah.





    1. Orang-orang yang berhak memandikan jenazah



    • Dimandikan oleh orang-orang yang sejenis (kelaminnya)

    • Sebaiknya anggota keluarga jenazah.

    • Tidak menceritakan aib jenazah kepada orang lain.

    • Apabila tidak mendapatkan orang yang sejenis atau tidak ada keluarga (muhrim), lebih baik ditayamumkan saja.



    1. Cara memandikan jenazah



    •   Memandikan mayat boleh dengan niat atau tidak.

      • Sekurang-kurangnya meratakan air keseluruh tubuhnya,  sebaiknya tiga kali atau lebih, jika dipandang perlu, dan mayat diletakan di tempat yang tinggi.

      • Menyiramkan air ke seluruh tubuh dengan 3 kali atau 5 kali atau lebih banyak lagi dan menghilangkan najis yang melekat ditubuhnya dengan air sabun atau daun bidara, dengan menggunakan air suci yang dicampuri dengan kapur barus, dan memulainya pada bagian kanandari anggota wudlunya.





    1. Mengkafankan Jenazah


    Mengkafankan jenazah dilakukan setelah jenazah dimandikan. Dalam mengkafani jenazah sekurang-kurangnya kain harus dapat menutup seluruh tubuhnya baik mayat laki-laki maupun perempuan.

    1. Cara mengkafankan jenazah laki-laki:



    • Kain yang diperlukan untuk mengkafani jenazah laki-laki adalah tiga lapis. Dihamparkan kain lapis pertama. Kemudian ditabur bunga-bunga dan parfum atau kapur barus yang  telah dihaluskan. Kemudian dilapisi kain kedua, yaitu untuk baju bagian atas dan sarung untuk bagian bawah.

    • Mayat diangkat pelan-pelan. Kemudian diletakan diatas hamparan kain. Kemudian kedua tangannya diletakan diatas dadanya, tangan kana diatas tangan kirinya seperti orang yang sedang shalat. Kain untuk baju dan sarungnya diatur sedemikian rupa seperti orang memakai baju dan sarung, kemudian dibungkuskan bersamaan dengan kain pembungkus bagian luar.



    1. Cara mengkafankan perempuan

      1. Jumlah kain kafan yang diperlukan sebanyak lima lapis (lembar), yaitu terdiri dari: basahan (kain bawah), baju, tutup kepala, kerudung (cadar), dan kain yang membungkus.




    Cara memakainya:

    • Pakaikan kain basahan, baju, tutup kepala (kerudung) atau cadar, kemudian dimasukan kedalam kain yang meliputi sekalian badannya, diantara benberapa lapis kain itu sebaiknya diberi parfum seperti kapur barus yang telah dihaluskan dan sebagaianya.

    • Adapun pengaturan jenazah sama seperti jenazah laki-laki.


    Kecuali jenazah yang meninggal dunia dalam keadaan ihram haji dan umrah, tidak boleh diberi parfum dan tutup kepala. Kain yang dipergunakan untuk kafan adalah kain yang baik termasuk sifat maupun bahannya, artinya bukan kain hasil curian serat tidak dipergunakan secara berlebihan baik jumlahnya maupun harganya.

    1. Menyalatkan jenazah


    Menyalatkan jenazah apabila jenazah sudah dikafankan dan dimandikan. Hukum menyalatkan jenazah adalah fardu kifayah.

    1. Syarat-syarat shalat jenazah



    • Semua yang menjadi syarat-syarat shalat pad umumnya.

    • Sesudah jenazah dimandikan dan dikafankan.

      • Letak mayat disebelah kiblat orang yang menyalatkan. Bila mayatnya laki-laki, posisi imam sejajar dengan kepala mayat. Bila mayatnya perempuan, posisi imam sejajar dengan perut  mayat.





    1. Rukun shalat jenazah



    • Niat shalat jenazah.

    • Takbir 4 kali dengan takbiratul ihram (takbir pertama).

    • Membaca surat Al-fatihah ( setelah takbir pertama ).

      • Membaca shalawat atas Nabi Muhammad SAW dan keluarganya (setelah takbir kedua).

        • Membaca doa untuk jenazah ( setelah takbir ketiga).

        • Salam (setelah takbir keempat).







    1. Praktik shalat jenazah



    • Sebelum mengerjakan shalat hendaklah berwudlu terlebih dahulu seperti mengerjakan shalat fardu.

    • Berdiri tegak dengan membaca takbiratul ihramdisertai dengan mengangkat kedua tangan dengan diiringi niat shalat jenazah.

    • Setelah takbiratul ihram, dilanjutkan dengan membaca surat Al-Fatihah.

    • Membaca shalawat atas Nabi Muhammad SAW setelah takbir kedua.

    • Membaca doa kepada mayat setelah takbir ketiga


    Lafaz doa untuk mayat laki-laki

    Lafaz doa untuk mayat perempuan

    • Membaca  doa setelah takbir keempat (sebelum shalat)

    • Setelah selesai doa, kemudian membaca salam dengan menoleh ke kanan dan ke kiri, sambil membaca:



    1. Tata cara Menguburkan Jenazah


    Kewajiban terakhir terhadap jenazah adalah memakamkannya secepatnya.

    Di dalam melakukan kegiatan pemakaman perlu diperhatikan beberapa hal, yaitu:

    1. Mengusung jenazah


    Sewaktu mengusung jenazah lebih utama menggunakan keranda dengan empat penjuru.

    1. Memakamkan atau mengangkat ke liang lahat



    • Disiapkan galian liang lahat, dengan menghadap ke arah kiblat, sedalam lebih kurang 1,5 meter dan lebar 1 meter, dengan harapan bau busuk tidak terciumpenduduk yang bermukum disekitar dan makam tidak dapat dibongkar oleh binatang buas. Lubang kubur disunahkan memakai liang lahat, yaitu digali disebelah kiblat kira-kira selebar mayat.

    • Setelah semuanya telah siap, maka jenazah dimasukan ke liang lahat denga pelan-pelan, disunahkan membaca:


     

     

    • Setelah itu kemudian ditutup dengan papan atau bambu, atau lainnya,   dan ditimbun dengan tanah sammpai terbentuk gundukan.


     

    1. Hal-hal yang berkaitan dengan Harta Mayat


    Sebelum harta peninggalan ( warisan ) dibagi kepada yang berhak menerimanya ( ahli waris , yang terlebih dahulu dilakukan adalah:

    1)        Membayar ongkos perawatan almarhum dari sejak sakit hingga biaya pemakaman

    2)        Membayar kewajiban zakatnya dan utang-utangnya yang belum dilunasi.

    3)        Melaksanakan semua wasiat dengan catatan tidak lebih dari sepertiga dari seluruh jumlah harta peninggalan.

    4)        Dibagikan harata peninggalan kepada ahli waris yang berhak menerimanmya, sebagaimana yang telah disebutkan dalam Al-Quran dan hadits Rasullulah SAW.

    ijarah dan ju'alah

    IJARAH DAN JU’ALAH


     




    1. 1.        Upah atas Sewa menyewa (ijarah)

      1. A.       Pengertian Ijarah




    Dalam istilah ahli fikih sewa-menyewa disebut ijarah. Sedangkan yang dimaksud dengan ijarah adalah:

    “Ijarah menurut arti lugat (bahasa) ialah diambil dari kata ajrah, yang berarti upah, sedangkan menurut syarat memberikan manfaat sesuat dengan ada penukarannya dengan beberapa syarat tertentu.”

     

    Jadi ijarah (sewa menyewa ) maksudnya adalah mengambil manfaat sesuatu dari orang lain dengan jalan membayar sesuai dengan perjanjian dan syarat-syarat tertentu.

     

     

    1. B.     Hukum Ijarah


    Ijarah dan sewa menyewa hukumnya mubah atau diperbolehkan.

    Artinya

    “Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu bila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihatapa yang kamu kerjakan.” (Q.S.Al-Baqarah:233) 

    1. C.    Syarat-syarat Ijarah


    Syarat sewa menyewa adalah sebagai berikut:

    • Manfaatnya diketahui

    • Diketahui jenisnya

    • Diketahui kadarnya

    • Diketahui sifatnya

    • Manfaatnya diperbolehkan

    • Upahnya diketahui



    1. D.    Ketentuan-ketentuan Ijarah


    Beberapa ketentuan bentuk kegiatan ijarah (sewa menyewa) pada barang jasa dan pekerjaan adalah sebagai berikut:

    1. Menyewa guru itu diperbolehkan

    2. Menyewa rumah atau mobil diperbolehkan

    3. Jika seseorang menyewa sesuatu kemudian ia dilarang memanfaatkannya pada suatu waktu, uang sewa dipotong sesuai dengan masa ia dilarang memanfaatkannya.

    4. Ijarah menjadi batal dengan kerusakan pada sesuatu yang disewakan sehingga tidak dapat dimanfaatkan lagi.

    5. Uang sewa harus dilakukan dengan akad dan penyerahannya dilakukan setelah selesainya pemanfaatan sesuatu yang disewakan atau selesainya pekerjaan, kecuali jika disyaratkan uang sewanya harus dibayar pada akad.

    6. Pekerja berhak menahan barang yang disuruh mengerjakan hingga upahnya dibayar, jika ulahnya menahan  barang tersebut tidak berpengaruh pada barang yang ditahannya.

    7. Barangsiapa mengobati orang sakit dengan upah, namun sebenarnya ia bukan ahli pengobatan, kemudian merusak dari salah satu organ tubuh pasiennya, ia harus membayar ganti rugi.


     

     

     

    1. 2.      Upah atas Jasa Kerja (Ju’alah)

      1. A.    Pengertian dan Hukum Ju’alah




    Menurut istilah fikih Islam, ju’alah adalah upah tertentu  yang diberikan atas suatu pekerjaan yang sulit diketahui bentuk dan waktunya atau jasa untuk melakukan sesuatu yang bermanfaat.

     

     

     

    1. B.   Ketentuan Pelaksanaan Jualah


    Diantara hukum-hukum jualah adalah sebagai berikut

    a)      Ju’alah adalah akad yang diperbolehkan

    b)      Dalam ju’alah, masa pekerjaan tidak disyaratkan diketahui.

    c)      Ju’alah tidak boleh pada hal-hal yang diharamkan

    d)     Jika pekerjaan dilakukan sejumlah  orang, hadiahnya dibagikan secara adil, menurut tanggung jawab yang diperankan.

    e)      Jika seseorang berkata. “barangsiapa makan atau minum sesuatu (yang dihalalkan), ia berhak mendapat upah.”

    f)       Jika pemilik ju’alah dan pekerja tidak sependapat tentang ju’alah, ucapan yang diterima adalah ucapan pemilik ju’alah dengan disuruh bersumpah. Jika keduanya  berbeda pendapat tentang pokok ju’alah, ucapan yang diterima ialah ucapan pekerja dengan disuruh bersumpah.

     

     

     

    fiqih


    1. 1.        PINJAM MEMINJAM

    2. A.      Pengertian Pinjan Meminjam


    Pinjam meminjam dalam bahasa ilmu fiqih disesbut dengan ‘ariyah, berasal dari kata ‘ara artinya pergi dan datang dengan cepat.

    “Ariyah adalah nama barang pinjaman atau nama suatu akad yang berupa memberikan wewenang untuk mengambil manfaatnya dalam keadaan masih tetap barangnya untuk di kembalikan lagi.”

    Berikut ini  akan dijelaskan hukum-hukum ‘ariyah (pinjam-meminjam)

    1. Sesuatu yang dipinjam adalah harus sesuatu yang mubah (diperbolehkan).

    2. Jika mu’ir ( pihak yang meminjamkan), mensyaratkan bahwa musta’ir (peminjam) berkewajiban mengganti barang yang dipinjam  jika ia merusaknya, maka musta’ir wajib menggantinya. Akan tetapi jika must a’ir tidak mensyaratkannya, kemudian barang pinjaman rusak bukan karena keteledoran musta’ir dan tidak karena sengaja, maka musta’ir  tidak wajib menggantinya, hanya saja disunahkan menggantinya.

    3. Musta’ir (peminjam) harus menanggung biaya pengangkutan barang pinjaman ketika ia mengembalikannya kepada mu’ir, jika barang pinjaman tersebut tidak bisa diangkut kecuali oleh kuli pengangkut, atau dengan yang lainnya.

    4. Musta’ir tidak boleh menyewakan barang yang dipinjamnya. Adapun meminjamkannya kepada orang lain, maka tidak apa-apa dengan syarat mu’ir merelakannya.

    5. Jika seseorang meminjamkan kebun untuk dibuat bangunan, ia tidak boleh meminta pengembalian kebun tersebut hingga bangunan tersebut roboh. Begitu juga orang yang meminjamkan sawah untuk ditanami, ia tidak boleh meminta pengembalian sawah tersebut hingga tanamannya telah panen.

    6. Siapa saja meminjamkan barang hingga waktu tertentu, ia telah disunahkan untuk tidak meminta pengembaliannya kecuali setelah habisnya batas waktu peminjaman.


     

    1. B.  Rukun dan Syarat Pinjam-Meminjam


    ‘Ariyah (pinjam-meminjam) dianggap sah apabila memenuhi rukun-rukun dan syarat-syaratnya. Adapun syarat sah ‘ariyah adalah:

    1. Mu’ir (orang yang meminjamkan), disyaratka:



    • Berhak berbuat kebaikan sekehendaknya tanpa ada yang memaksa.

    • Barang yang dipinjamkan itu adalah milik mu’ir (orang yang meminjamkan)



    1. Musta’ir ( orang yang meminjam), disyaratkan:



    • Orang yang berhak menerima kebaikan dengan sekehendaknya sendiri. Karena anak kecil dan orang gila tidak sah dalam hal ini.

    • Musta’ir berhak mengambil manfaat ats pinjaman itu dan tidak boleh meminjamkan barang yang dipinjamnya itu kepada orang lain.



    1. Mu’ar (barang yang dipinjamkan),  disyaratkan:



    •   Barang yang dipinjamkan itu bermanfaat

      • Barang tersebut harus kekal sif atnya (tidak rusak) atau tidak habis setelah diambil manfaatnya. Karena makanan dan minuman dengan sifatnya untuk dimakan, tidak sah untuk dipinjamkan

      •   Pemanfaatan barang diperbolehkan oleh syariat Islam




     

    1. Adanya lafaz ijab dan kabul


     

    Selasa, 18 Oktober 2011

    Hello world!

    Selamat datang di Blog UMY. Ini adalah tulisan pertama Anda. Lanjutkan dengan menuliskan hal-hal lainnya.
    Selamat blogging di UMY Community.