- 1. PINJAM MEMINJAM
- A. Pengertian Pinjan Meminjam
Pinjam meminjam dalam bahasa ilmu fiqih disesbut dengan ‘ariyah, berasal dari kata ‘ara artinya pergi dan datang dengan cepat.
“Ariyah adalah nama barang pinjaman atau nama suatu akad yang berupa memberikan wewenang untuk mengambil manfaatnya dalam keadaan masih tetap barangnya untuk di kembalikan lagi.”
Berikut ini akan dijelaskan hukum-hukum ‘ariyah (pinjam-meminjam)
- Sesuatu yang dipinjam adalah harus sesuatu yang mubah (diperbolehkan).
- Jika mu’ir ( pihak yang meminjamkan), mensyaratkan bahwa musta’ir (peminjam) berkewajiban mengganti barang yang dipinjam jika ia merusaknya, maka musta’ir wajib menggantinya. Akan tetapi jika must a’ir tidak mensyaratkannya, kemudian barang pinjaman rusak bukan karena keteledoran musta’ir dan tidak karena sengaja, maka musta’ir tidak wajib menggantinya, hanya saja disunahkan menggantinya.
- Musta’ir (peminjam) harus menanggung biaya pengangkutan barang pinjaman ketika ia mengembalikannya kepada mu’ir, jika barang pinjaman tersebut tidak bisa diangkut kecuali oleh kuli pengangkut, atau dengan yang lainnya.
- Musta’ir tidak boleh menyewakan barang yang dipinjamnya. Adapun meminjamkannya kepada orang lain, maka tidak apa-apa dengan syarat mu’ir merelakannya.
- Jika seseorang meminjamkan kebun untuk dibuat bangunan, ia tidak boleh meminta pengembalian kebun tersebut hingga bangunan tersebut roboh. Begitu juga orang yang meminjamkan sawah untuk ditanami, ia tidak boleh meminta pengembalian sawah tersebut hingga tanamannya telah panen.
- Siapa saja meminjamkan barang hingga waktu tertentu, ia telah disunahkan untuk tidak meminta pengembaliannya kecuali setelah habisnya batas waktu peminjaman.
- B. Rukun dan Syarat Pinjam-Meminjam
‘Ariyah (pinjam-meminjam) dianggap sah apabila memenuhi rukun-rukun dan syarat-syaratnya. Adapun syarat sah ‘ariyah adalah:
- Mu’ir (orang yang meminjamkan), disyaratka:
- Berhak berbuat kebaikan sekehendaknya tanpa ada yang memaksa.
- Barang yang dipinjamkan itu adalah milik mu’ir (orang yang meminjamkan)
- Musta’ir ( orang yang meminjam), disyaratkan:
- Orang yang berhak menerima kebaikan dengan sekehendaknya sendiri. Karena anak kecil dan orang gila tidak sah dalam hal ini.
- Musta’ir berhak mengambil manfaat ats pinjaman itu dan tidak boleh meminjamkan barang yang dipinjamnya itu kepada orang lain.
- Mu’ar (barang yang dipinjamkan), disyaratkan:
- Barang yang dipinjamkan itu bermanfaat
- Barang tersebut harus kekal sif atnya (tidak rusak) atau tidak habis setelah diambil manfaatnya. Karena makanan dan minuman dengan sifatnya untuk dimakan, tidak sah untuk dipinjamkan
- Pemanfaatan barang diperbolehkan oleh syariat Islam
- Adanya lafaz ijab dan kabul
Thx! bermanfaat bgt! ni kan mau UAS
BalasHapusberbagi ilmu ya
BalasHapus