PENGURUSAN JENAZAH, TAKZIAH DAN ZIARAH KUBUR
1.Pengurusan Jenazah
- A. Kewajiban-kewajiban terhadap jenazah
Ajaran Islam mensyaratkan bahwa merawat jenazah diwajibkan mulai dari memandikannya, mengkafani, dan menyalatkan hingga pemakamannya. Kewajiban itu hukumnya adalah fardu kifayah.
- Memandikan Jenazah
Dalam memandikan jenazah perlu diperhatikan tata cara dan orang-orang yang berhak memandikan jenazah.
- Syarat memandikan jenazah
- Mayat adalah seorang muslim, bukan orang kafir
- Didapati tubuhnya walaupun hanya sebagian
- Mayat bukan mati syahid (mati perang melawan orang kafir) atau jihad fisabililah.
- Orang-orang yang berhak memandikan jenazah
- Dimandikan oleh orang-orang yang sejenis (kelaminnya)
- Sebaiknya anggota keluarga jenazah.
- Tidak menceritakan aib jenazah kepada orang lain.
- Apabila tidak mendapatkan orang yang sejenis atau tidak ada keluarga (muhrim), lebih baik ditayamumkan saja.
- Cara memandikan jenazah
- Memandikan mayat boleh dengan niat atau tidak.
- Sekurang-kurangnya meratakan air keseluruh tubuhnya, sebaiknya tiga kali atau lebih, jika dipandang perlu, dan mayat diletakan di tempat yang tinggi.
- Menyiramkan air ke seluruh tubuh dengan 3 kali atau 5 kali atau lebih banyak lagi dan menghilangkan najis yang melekat ditubuhnya dengan air sabun atau daun bidara, dengan menggunakan air suci yang dicampuri dengan kapur barus, dan memulainya pada bagian kanandari anggota wudlunya.
- Mengkafankan Jenazah
Mengkafankan jenazah dilakukan setelah jenazah dimandikan. Dalam mengkafani jenazah sekurang-kurangnya kain harus dapat menutup seluruh tubuhnya baik mayat laki-laki maupun perempuan.
- Cara mengkafankan jenazah laki-laki:
- Kain yang diperlukan untuk mengkafani jenazah laki-laki adalah tiga lapis. Dihamparkan kain lapis pertama. Kemudian ditabur bunga-bunga dan parfum atau kapur barus yang telah dihaluskan. Kemudian dilapisi kain kedua, yaitu untuk baju bagian atas dan sarung untuk bagian bawah.
- Mayat diangkat pelan-pelan. Kemudian diletakan diatas hamparan kain. Kemudian kedua tangannya diletakan diatas dadanya, tangan kana diatas tangan kirinya seperti orang yang sedang shalat. Kain untuk baju dan sarungnya diatur sedemikian rupa seperti orang memakai baju dan sarung, kemudian dibungkuskan bersamaan dengan kain pembungkus bagian luar.
- Cara mengkafankan perempuan
- Jumlah kain kafan yang diperlukan sebanyak lima lapis (lembar), yaitu terdiri dari: basahan (kain bawah), baju, tutup kepala, kerudung (cadar), dan kain yang membungkus.
Cara memakainya:
- Pakaikan kain basahan, baju, tutup kepala (kerudung) atau cadar, kemudian dimasukan kedalam kain yang meliputi sekalian badannya, diantara benberapa lapis kain itu sebaiknya diberi parfum seperti kapur barus yang telah dihaluskan dan sebagaianya.
- Adapun pengaturan jenazah sama seperti jenazah laki-laki.
Kecuali jenazah yang meninggal dunia dalam keadaan ihram haji dan umrah, tidak boleh diberi parfum dan tutup kepala. Kain yang dipergunakan untuk kafan adalah kain yang baik termasuk sifat maupun bahannya, artinya bukan kain hasil curian serat tidak dipergunakan secara berlebihan baik jumlahnya maupun harganya.
- Menyalatkan jenazah
Menyalatkan jenazah apabila jenazah sudah dikafankan dan dimandikan. Hukum menyalatkan jenazah adalah fardu kifayah.
- Syarat-syarat shalat jenazah
- Semua yang menjadi syarat-syarat shalat pad umumnya.
- Sesudah jenazah dimandikan dan dikafankan.
- Letak mayat disebelah kiblat orang yang menyalatkan. Bila mayatnya laki-laki, posisi imam sejajar dengan kepala mayat. Bila mayatnya perempuan, posisi imam sejajar dengan perut mayat.
- Rukun shalat jenazah
- Niat shalat jenazah.
- Takbir 4 kali dengan takbiratul ihram (takbir pertama).
- Membaca surat Al-fatihah ( setelah takbir pertama ).
- Membaca shalawat atas Nabi Muhammad SAW dan keluarganya (setelah takbir kedua).
- Membaca doa untuk jenazah ( setelah takbir ketiga).
- Salam (setelah takbir keempat).
- Membaca shalawat atas Nabi Muhammad SAW dan keluarganya (setelah takbir kedua).
- Praktik shalat jenazah
- Sebelum mengerjakan shalat hendaklah berwudlu terlebih dahulu seperti mengerjakan shalat fardu.
- Berdiri tegak dengan membaca takbiratul ihramdisertai dengan mengangkat kedua tangan dengan diiringi niat shalat jenazah.
- Setelah takbiratul ihram, dilanjutkan dengan membaca surat Al-Fatihah.
- Membaca shalawat atas Nabi Muhammad SAW setelah takbir kedua.
- Membaca doa kepada mayat setelah takbir ketiga
Lafaz doa untuk mayat laki-laki
Lafaz doa untuk mayat perempuan
- Membaca doa setelah takbir keempat (sebelum shalat)
- Setelah selesai doa, kemudian membaca salam dengan menoleh ke kanan dan ke kiri, sambil membaca:
- Tata cara Menguburkan Jenazah
Kewajiban terakhir terhadap jenazah adalah memakamkannya secepatnya.
Di dalam melakukan kegiatan pemakaman perlu diperhatikan beberapa hal, yaitu:
- Mengusung jenazah
Sewaktu mengusung jenazah lebih utama menggunakan keranda dengan empat penjuru.
- Memakamkan atau mengangkat ke liang lahat
- Disiapkan galian liang lahat, dengan menghadap ke arah kiblat, sedalam lebih kurang 1,5 meter dan lebar 1 meter, dengan harapan bau busuk tidak terciumpenduduk yang bermukum disekitar dan makam tidak dapat dibongkar oleh binatang buas. Lubang kubur disunahkan memakai liang lahat, yaitu digali disebelah kiblat kira-kira selebar mayat.
- Setelah semuanya telah siap, maka jenazah dimasukan ke liang lahat denga pelan-pelan, disunahkan membaca:
- Setelah itu kemudian ditutup dengan papan atau bambu, atau lainnya, dan ditimbun dengan tanah sammpai terbentuk gundukan.
- Hal-hal yang berkaitan dengan Harta Mayat
Sebelum harta peninggalan ( warisan ) dibagi kepada yang berhak menerimanya ( ahli waris , yang terlebih dahulu dilakukan adalah:
1) Membayar ongkos perawatan almarhum dari sejak sakit hingga biaya pemakaman
2) Membayar kewajiban zakatnya dan utang-utangnya yang belum dilunasi.
3) Melaksanakan semua wasiat dengan catatan tidak lebih dari sepertiga dari seluruh jumlah harta peninggalan.
4) Dibagikan harata peninggalan kepada ahli waris yang berhak menerimanmya, sebagaimana yang telah disebutkan dalam Al-Quran dan hadits Rasullulah SAW.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar