Senin, 24 Oktober 2011

ijarah dan ju'alah

IJARAH DAN JU’ALAH


 




  1. 1.        Upah atas Sewa menyewa (ijarah)

    1. A.       Pengertian Ijarah




Dalam istilah ahli fikih sewa-menyewa disebut ijarah. Sedangkan yang dimaksud dengan ijarah adalah:

“Ijarah menurut arti lugat (bahasa) ialah diambil dari kata ajrah, yang berarti upah, sedangkan menurut syarat memberikan manfaat sesuat dengan ada penukarannya dengan beberapa syarat tertentu.”

 

Jadi ijarah (sewa menyewa ) maksudnya adalah mengambil manfaat sesuatu dari orang lain dengan jalan membayar sesuai dengan perjanjian dan syarat-syarat tertentu.

 

 

  1. B.     Hukum Ijarah


Ijarah dan sewa menyewa hukumnya mubah atau diperbolehkan.

Artinya

“Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu bila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihatapa yang kamu kerjakan.” (Q.S.Al-Baqarah:233) 

  1. C.    Syarat-syarat Ijarah


Syarat sewa menyewa adalah sebagai berikut:

  • Manfaatnya diketahui

  • Diketahui jenisnya

  • Diketahui kadarnya

  • Diketahui sifatnya

  • Manfaatnya diperbolehkan

  • Upahnya diketahui



  1. D.    Ketentuan-ketentuan Ijarah


Beberapa ketentuan bentuk kegiatan ijarah (sewa menyewa) pada barang jasa dan pekerjaan adalah sebagai berikut:

  1. Menyewa guru itu diperbolehkan

  2. Menyewa rumah atau mobil diperbolehkan

  3. Jika seseorang menyewa sesuatu kemudian ia dilarang memanfaatkannya pada suatu waktu, uang sewa dipotong sesuai dengan masa ia dilarang memanfaatkannya.

  4. Ijarah menjadi batal dengan kerusakan pada sesuatu yang disewakan sehingga tidak dapat dimanfaatkan lagi.

  5. Uang sewa harus dilakukan dengan akad dan penyerahannya dilakukan setelah selesainya pemanfaatan sesuatu yang disewakan atau selesainya pekerjaan, kecuali jika disyaratkan uang sewanya harus dibayar pada akad.

  6. Pekerja berhak menahan barang yang disuruh mengerjakan hingga upahnya dibayar, jika ulahnya menahan  barang tersebut tidak berpengaruh pada barang yang ditahannya.

  7. Barangsiapa mengobati orang sakit dengan upah, namun sebenarnya ia bukan ahli pengobatan, kemudian merusak dari salah satu organ tubuh pasiennya, ia harus membayar ganti rugi.


 

 

 

  1. 2.      Upah atas Jasa Kerja (Ju’alah)

    1. A.    Pengertian dan Hukum Ju’alah




Menurut istilah fikih Islam, ju’alah adalah upah tertentu  yang diberikan atas suatu pekerjaan yang sulit diketahui bentuk dan waktunya atau jasa untuk melakukan sesuatu yang bermanfaat.

 

 

 

  1. B.   Ketentuan Pelaksanaan Jualah


Diantara hukum-hukum jualah adalah sebagai berikut

a)      Ju’alah adalah akad yang diperbolehkan

b)      Dalam ju’alah, masa pekerjaan tidak disyaratkan diketahui.

c)      Ju’alah tidak boleh pada hal-hal yang diharamkan

d)     Jika pekerjaan dilakukan sejumlah  orang, hadiahnya dibagikan secara adil, menurut tanggung jawab yang diperankan.

e)      Jika seseorang berkata. “barangsiapa makan atau minum sesuatu (yang dihalalkan), ia berhak mendapat upah.”

f)       Jika pemilik ju’alah dan pekerja tidak sependapat tentang ju’alah, ucapan yang diterima adalah ucapan pemilik ju’alah dengan disuruh bersumpah. Jika keduanya  berbeda pendapat tentang pokok ju’alah, ucapan yang diterima ialah ucapan pekerja dengan disuruh bersumpah.

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar